Pemerintah Hongkong membekukan Rp 483 Miliar Aset Megaupload, hal ini dilakukan menyusul ditangkapnya beberapa petinggi Megaupload.
Uang sebesar US$483 juta atau sekitar 483 miliar rupiah di temukan sebagai barang bukti pada saat seratus petugas Hongkong Customs melakukan penggerebekan terhadap kantor, premis domestik dan hotel mewah milik Megaupload. Pengerebekan ini di lakukan sehubungan penyelidikan pembajakan internet FBI terhadap Megaupload. Dana aset terebut saat ini telah di bekukan.
Pihak berwenang Amerika Serikat telah menutup Situs Megaupload dengan tuduhan terlibat dalam tindak pelanggaran hak cipta terbesar. Kim Dotcom alias Kim Schmitz sebagai pendiri Megaupload pun telah di tangkap.