Ada Apa dengan PP No.2 / 2008 ?

Perdebatan ataw kerennya si kontroversi soal terbitnya PP No.2 / 2008 di dunia kehutanan sedang menghangat. Ana apa si memangnya? Ooow ternyata oh ternyata. Hmm let see…

" Pada tanggal 4 Februari 2008, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah No 2 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan untuk kepentingan Pembangunan diluar Kegiatan Kehutanan. PP tersebut membuka peluang pembukaan hutan lindung dan hutan produksi untuk kegiatan pertambangan, infrastruktur telekomunikasi dan jalan tol dengan tarif sewa seharga Rp 120 untuk hutan produksi dan Rp 300 per meter persegi per tahun ".

Huaaa… Laaa ya kalaw begini si ya jelas aja bertentangan dg kodrat lingkungan to yo, especially ya itu tadi yg tersebut sebagai ‘hutan’. Kalo demikian cara bodonya ni, hutan gak akan berfungsi dg sebagaimana mestinya. Tanpa PP tersebut aja hutan udah rusak apalagi ada. Ijin perambahan & penjamahan atas hutan, eksplorasi & eksploitasi, intervensi di dalamnya jelas akan semakin meningkatkan kerusakan hutan secara ekologis. Kenapa semata-mata segalanya harus diukur pada aspek ekonomis yg berujung pada uang, apa aspek ekologis yg
menaungi kehidupan alam & manusia yg juga sama pentingnya harus dinomer sekian kan? Gembar gembor "Save Our Forest" tapi yg terjadi malah sebaliknya.

Keberlangsungan hutan ini untuk kebutuhan jangka panjang yg gak bisa tergantikan oleh uang. Open your eyes! Apa Indonesia harus benar-benar hancur dulu baru kemudian kita akan tersadar seberapa penting eksistensi hutan untuk kita. Setelah itu apa bisa menjamin kerusakan yg telah terjadi bisa dikembalikan seperti semula? Masih kurang-kah banjir demi banjir, longsor demi longsor yg terjadi di sebagian wilayah Indonesia kita tercinta. Fiuh… Tidakkah kau rasa? Tidakkah kau lihat? Demi kepuasan materi belaka, apapun rela untuk dikorbankan. Ngenes byaaanget euy… Katanya harus mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi. Mana… mana…? Inget! Keberlangsungan alur kehidupan alam ini tanggung jawab kita semua tanpa kecuali, pemerintah, rakyat jelata, kaum ningrat, apapun statusnya punya tanggung jawab sama.

So… what do you think about this issue? Just answer it by your self.