" Pada tanggal 4 Februari 2008, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah No 2 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan untuk kepentingan Pembangunan diluar Kegiatan Kehutanan. PP tersebut membuka peluang pembukaan hutan lindung dan hutan produksi untuk kegiatan pertambangan, infrastruktur telekomunikasi dan jalan tol dengan tarif sewa seharga Rp 120 untuk hutan produksi dan Rp 300 per meter persegi per tahun ".
Huaaa… Laaa ya kalaw begini si ya jelas aja bertentangan dg kodrat lingkungan to yo, especially ya itu tadi yg tersebut sebagai ‘hutan’. Kalo demikian cara bodonya ni, hutan gak akan berfungsi dg sebagaimana mestinya. Tanpa PP tersebut aja hutan udah rusak apalagi ada. Ijin perambahan & penjamahan atas hutan, eksplorasi & eksploitasi, intervensi di dalamnya jelas akan semakin meningkatkan kerusakan hutan secara ekologis. Kenapa semata-mata segalanya harus diukur pada aspek ekonomis yg berujung pada uang, apa aspek ekologis yg menaungi kehidupan alam & manusia yg juga sama pentingnya harus dinomer sekian
Keberlangsungan hutan ini untuk kebutuhan jangka panjang yg gak bisa tergantikan oleh uang. Open your eyes! Apa
So… what do you think about this issue? Just answer it by your self.